Sentimen
Positif (49%)
23 Apr 2023 : 09.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan, korupsi

Minta Maaf di Hari Lebaran, Dirjen Pajak: Mari Buka Lembaran Baru

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

23 Apr 2023 : 09.28
Minta Maaf di Hari Lebaran, Dirjen Pajak: Mari Buka Lembaran Baru
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkhusus kepada wajib pajak dalam rangka perayaan Idulfitri 1444 Hijriah. Permintaan maaf itu berkaitan dengan apabila pelayanan petugas pajak masih mengalami kekurangan

"Atas nama keluarga besar Direktorat Jenderal Pajak, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Di hari Lebaran ini, kami memohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya, apabila dalam menjalankan tugas kami dalam layanan perpajakan terdapat sesuatu yang mengganggu kenyamanan," kata Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam unggahan video di Twitter @DitjenPajakRI, Minggu (23/4/2023).

Pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan itu tentu sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur Kementerian Keuangan.

-

-

"Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita. Sekali lagi kami mengucapkan selamat Idul Fitri," tutupnya.

Berbicara mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memang tengah menjadi sorotan masyarakat pasca adanya kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain penganiayaan yang menjadi sorotan, gaya hidup dan harta Rafael pun ikut terseret menjadi buah bibir masyarakat.

Kini, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Informasi terakhir, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

(ada/eds)

Sentimen: positif (49.6%)