Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APHTN-HAN, Perluas Perlindungan Pekerja
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggandeng Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) guna mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Selasa (2/8).
Dalam sambutannya, Anggoro menyampaikan bahwa BPJamsostek yang merupakan badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.
"Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi, tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi," kata Anggoro.
Adapun hal-hal yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman, antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi, serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah mengatakan, APHTN-HAN dan BPJamsostek memiliki tujuan yang sama dalam memajukan masyarakat Indonesia, dan kesepakatan ini merupakan momentum yang baik untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Karena itu, dia mengaku merasa terhormat dan bangga dapat berkolaborasi dengan BPJamsostek.
"APHTN-HAN ini adalah organisasi keilmuan yang tentu basisnya di kampus, yang senantiasa ingin untuk mengabdikan diri sebagai organisasi yang inklusif dan melibatkan banyak dosen-dosen dari fakultas hukum dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Kita juga ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara," ucap Guntur.
Guntur mengungkapkan, salah satu wujud nyata dukungan yang diberikan APHTN-HAN adalah penerbitan buku tentang BPJamsostek yang ditulis oleh pengajar hukum tata negara dan administrasi negara Bayu Dwi Anggono yang juga Sekjen APHTN-HAN bersama Oce Madril, Agus Riewanto dan Jimmy Z. Usfunan.
Program yang diselenggarakan BPJamsostek, lanjut Guntur, merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat guna menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu lantas dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan yang dimulai pada 3 sampai 5 Agustus 2022, guna membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah yang akan disebarluaskan pada pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.
(rea/rea)
Sentimen: positif (100%)