Sentimen
Positif (93%)
19 Apr 2023 : 08.43
Tokoh Terkait

Pencipta Lagu Minta Solusi ke Kemenkumham soal Royalti, Apa Hasilnya?

Detik.com Detik.com Jenis Media: Hiburan

19 Apr 2023 : 08.43
Pencipta Lagu Minta Solusi ke Kemenkumham soal Royalti, Apa Hasilnya?
Jakarta -

Barisan musisi atau pencipta lagu yang tergabung dalam Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyambangi Kemenkumham untuk berdiskusi dan meminta solusi atas kisruh soal royalti musik.

Deretan musisi yang hadir saat itu ada Ahmad Dhani, Piyu, Rika Roeslan, Badai, Dedi Chasmala, Posan Tobing, Pika Iskandar, Dee Lestari, dan Anji.

Once Mekel pun hadir untuk mewakili penyanyi Tanah Air.

-

-

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023), Dee Lestari pun menjelaskan hasil dari pertemuan itu.

"Tadi kami bersama-sama berbincang dan berdiskusi dengan bapak menteri dan jajarannya juga ada ibu Dirjen HAKI yang juga hadir," ujar Dee Lestari dalam jumpa pers.

Kata Dee, dari hasil pertemuan itu mereka mendapat solusi berupa sebuah forum group discussion atau FGD yang berguna untuk membahas soal royalti.

Nantinya dari FGD itu akan diisi oleh para musisi Tanah Air.

"Kesimpulan dari pertemuan kami dengan bapak menteri kira-kira kita akan melakukan semacam FGD untuk membahas perihal Undang Undang Hak Cipta maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti yang akan mengundang para stake holder dan tentunya para pencipta lagu juga akan diundang di sana. Semoga itu juga akan menjadi satu realisasi yang betul-betul bisa mendorong sebuah perubahan yang nyata," papar Dee Lestari lagi.

Adapun FGD akan mulai dijalankan dua minggu setelah hari lebaran.

Ahmad Dhani pun menambahkan, alasan Kemenkumham memberi wadah berupa FGD karena beberapa pasal soal hak cipta dianggap saling bertabrakan. Maka dari itu dibuat sebuah forum untuk kembali membahas hal ini.

"Begitu pak menteri membaca Undang Undang memang ada Undang Undang yang saling bertabrakan satu sama lain," jelas Ahmad Dhani.

"Fokus tadi kepada Undang Undang hak cipta Nomor 28 tahun 2018 pasal 9 itu Undang Undang yang lebih supreme sehingga semua user semua pengguna penyanyi itu sebelum menyanyikan di panggung harus meminta izin. Itu adalah Undang Undang yang lebih supreme daripada Undang Undang pasal 23. Maka dari itu FGD tadi itu untuk mengantisipasi bagaimana caranya supaya nanti dua minggu kemudian semua peristiwa pertunjukan musik itu tidak ada bentrokan," papar Ahmad Dhani.

Badai yang merupakan mantan personel Kerispatih pun angkat bicara. Ia merasa hal ini perlu dilakukan demi menyelamatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan anak cucunya.

"Jadi sebenarnya ini adalah upaya perjuangan kami dari pencipta lagu untuk menyelamatkan legacy kami untuk keluarga dan anak cucu kami yang memang nantinya mereka nih yang merasakan eksploitasi daripada lagu-lagu kami," jelas Badai.

Simak Video "Kembali ke WAMI, Ahmad Dhani Ajukan Performing Rights atas Musiknya"
[-]
(pig/dal)

Sentimen: positif (93.4%)