Sentimen
Negatif (94%)
16 Apr 2023 : 03.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Tokoh Terkait

Disnakertrans Riau menindaklanjuti 17 pengaduan THR

16 Apr 2023 : 10.19 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Disnakertrans Riau menindaklanjuti 17 pengaduan THR

Pengaduan disampaikan terkait 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawan tidak membayarkan THR.

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menindaklanjuti 17 pengaduan dan konsultasi karyawan karena perusahaan enggan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja mereka.

"Sebanyak 17 laporan tersebut terdiri dari empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke Posko Satgas Pengaduan THR, dan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, pengaduan yang disampaikan terkait 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawan, karena tidak membayarkan THR.

Menurut Imron, THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor ke Posko THR provinsi dan kabupaten kota," katanya pula.

Prosedur pengaduan THR bisa melalui surat ke Kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, katanya lagi, maka pihaknya langsung membuat surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

Bagi perusahaan yang tidak peduli bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor sejak H-7 Idul Fitri 2023," demikian Imron.
. Posko pengaduan THR dibuka Disnakertrans Riau, fisik dan via medsos
. Disnakertrans Riau imbau perusahaan segera membayarkan THR karyawan

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (94.1%)