Sentimen
Negatif (99%)
15 Apr 2023 : 07.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Semua Kendaraan Bebas Melintas di 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 15 April 2023

15 Apr 2023 : 14.44 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Semua Kendaraan Bebas Melintas di 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 15 April 2023

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta lewat skema ganjil genap diterapkan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan dan menekan pencemaran udara akibat asap kendaraan yang setiap hari melintas di jalanan Ibu Kota. Namun, pada hari ini, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Tanpa terkecuali, semua pemilik kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Lantas, bagimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota, apakah ganjil genap juga berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu serta libur nasional. Peraturan ini hanya diterapkan setiap hari kerja, Senin-Jumat. Dengan jadwal operasi yang terbagi dalam dua sesi, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Sentimen: negatif (99.9%)