Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Malang, Labuan Bajo, Timika, Kendari, Palu, Sorong
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Garuda Sambut Baik Kebijakan Parkir Gratis Pesawat di Bandara
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
PT Garuda Indonesia (Persero) menilai tarif nol rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU) akan mendorong pemulihan industri maskapai pasca pandemi covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase pemulihan
"Tentunya menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional, melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang terkait Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU," ujar Irfan dalam pernyataan resmi, Rabu (3/8).
Sementara itu, setidaknya terdapat sembilan bandara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia, yaitu Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandara Haluoleo Kendari, Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Kemudian, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandara Sultan Babullah Ternate, dan Bandara Udara Mopah Merauke.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan tarif PNBP untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara.
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PR 14 2022.
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/8).
Nur juga mengatakan tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab melakukan pengawasan adalah sesditjen perhubungan udara, direktur bandar udara, dan direktur angkutan udara agar kebijakan tersebut bisa berjalan lancar.
Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," jelas Nur.
[-]
(fby/dzu)[-]
Sentimen: netral (99.2%)