Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tambora, Pekojan, Penjaringan
Tokoh Terkait
Polsek Tambora Jadi Percontohan Program Polisi RW Seluruh Indonesia
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Program Polisi RW yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Program ini dinilai berhasil meningkatkan intensitas komunikasi antara polisi dan warga yang dilayaninya.
Direktur Binmas Polda Metro Jaya, Kombes Badya Wijaya menerangkan bahwa, saat ini Baharkam Polri sedang melaksanakan studi banding tentang pelaksanaan Polisi RW di wilayah Polda Metro Jaya. Salah satunya mengunjungi Polsek Tambora yang merupakan pilot project atau percontohan dari program ini.
"Kami dikunjungi pejabat dari Koorbinmas Baharkam Polri dan seluruh Direktur Binmas Polda se-Indonesia, datang mengunjungi Polsek Tambora, Jakbar untuk melihat langsung pelaksanaan program ini di lapangan," ujar Badya dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Badya mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen melaksanakan program yang digagas oleh Kapolda sebelumnya itu. Dia meminta agar setiap jajaran Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya gencar memaksimalkan program Polisi RW tersebut.
"Polisi RW ini sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolri. Pak Kapolda Metro sudah memberikan perintah saat commander wish beliau di awal menjabat," kata Badya.
Program Polisi RW merupakan program menghadirkan polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten antara polisi dan masyarakat.
Polisi RW bertugas sebagai LO (Liaison officer) Polri di tiap RW. Sebagai LO, tugas Polisi RW untuk mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di masyarakat.
"Polisi RW itu seperti LO saja, jika dia tidak mampu mengatasi masalah yang ada sendiri, maka dia wajib meneruskan permasalahan yang dilaporkan warga ke Polsek atau Polres untuk diselesaikan segera oleh Polsek atau Polres". ujar Badya.
Seperti diketahui, Polsek Tambora belakangan gencar memaksimalkan program Polisi RW yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Irjen Fadil Imran.
Yang paling menyita perhatian masyarakat, yakni saat membongkar praktik penampungan PSK di sebuah indekos RT10/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Saat itu, Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo, mendapat keluhan dari tokoh masyarakat bahwa indekos yang menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK beroperasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain mengamankan 39 perempuan yang dipaksa dijadikan PSK, polisi juga meringkus muncikari bernisial IC dan tiga orang pengawal yakni HA, SR, dan MR. Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (88.7%)