Sentimen
Negatif (98%)
12 Apr 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Pengacara berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman

12 Apr 2023 : 22.15 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Pengacara berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman
Jakarta (ANTARA) -

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding atas vonis kepada Ricky Rizal terkait dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

"Bisa saja hakim berbeda pandangannya sama kita, saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

 

Erman Umar menyebut Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.

 

"Dia (Ricky Rizal) sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia (Ricky Rizal) 'kan enggak ikut berbuat," katanya.

 

Ia optimistis Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan kliennya itu atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.

 

Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian, layaknya Richard Eliezer.

 

"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal. Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak Eliezer," ujarnya.

 

Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu pagi, dalam sidang putusan hasil banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.

 

"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, 'kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (98.1%)