Buntut Pencopotan Endar, Sekjen KPK dan Karo SDM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pada pelaporan polisi. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Adapun terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
"Iya betul tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan.
Rakhmat menerangkan, Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.
"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar dia.
Rakhmat mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.
Rakhmat menjelaskan, alasan Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor. Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti sudah jelas bahwa surat dan ttd itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujar dia.
Dalam memperkuat laporannya, Rakhmat turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023.
"Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," tandas dia.
Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.
Sentimen: positif (96.2%)