Banding Dikabulkan, KPU: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Luruskan Pencari Keadilan Pemilu
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merespons hasil putusan Pengadilan Tinggu DKI Jakarta, yang mengabulkan banding KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Hal itu disebutnya sebagai bentuk koreksi dan membenarkan kembali jalan bagi pencari keadilan pemilu.
"Hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara 757 adalah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," tutur Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
"Yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Menurut Hasyim, hasil Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dapat membendung arus gugatan pihak lainnya terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," kata Hasyim.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan gugatan banding KPU terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan alias ditunda. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakpus.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Mengadili sendiri dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum JQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara berkompeten untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memutus untuk menghukum para terbanding alias penggugat untuk membayar biaya pengganti tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.
Adapun putusan sidang dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Sentimen: netral (80%)