Sentimen
Positif (99%)
11 Apr 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

11 Apr 2023 : 09.43
Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah sahabat dan pandukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) pagi.

Tentu, kedatangan mereka itu untuk menyambut eks Ketua Umum Partai Demokrat yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, hari ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Siap Ikut Bukber Pendukung hingga Rencana Bagikan Zakat Anak Yatim

Sejumlah dari mereka tampak mengenakan kaus bergambar wajah Anas. Tampak pula puluhan anak muda tampak terlihat akan menyambut bebasnya Anas.

Mereka berkumpul sembari menunggu sahabat dan pendukung Anas di halaman depan pintu masuk Lapas Sukamiskin.

Sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum juga terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.

Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum dihiasi sejumlah kata-kata. Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.

Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti

Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.

Sejumlah petugas Lapas Sukamiskin juga tampak berjaga dan bersiap. Mereka juga menyiapkan kursi panjang untuk digunakan para pengunjung tamu maupun pendukung Anas yang telah hadir.

Menurut informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada siang hari nanti pukul 14.00 WIB.

Lalu, Anas dijadwalkan akan menyampaikan pidato pertamanya usai bebes dari penjara.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. 

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Sentimen: positif (99.6%)