Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: HAM
Transaksi Janggal Rp 189 T Dibahas Sri Mulyani-Mahfud cs, Ini Hasilnya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkum HAM Yasonna Laoly menggelar rapat Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hadir pula Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta pimpinan lembaga terkait. Rapat tersebut membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengutip akun Instagram Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati, salah satu poin hasil rapat adalah soal transaksi janggal Rp 189 triliun yang disinggung Mahfud Md dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu (29/3/2023).
"Terkait LHP Nilai transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR (29/3), SUDAH dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan Putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali," terang Sri Mulyani, dikutip dari @smindrawati, Selasa (11/4/2023).
Namun, menurut Sri Mulyani menegaskan, Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut. Termasuk, hal-hal yang selama ini belum masuk proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Selanjutnya Komite segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (Laporan Hasil Analisi/Laporan Hasil Pemeriksaan) terhadap transaksi Rp 349 triliun tersebut.
"Komite akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervise untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Menko Mahfud sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan soal kekeliruan dari penjelasan Sri Mulyani tentang transaksi Rp 189 triliun. Menurut Mahfud kekeliruan itu bukan kesalahan Sri Mulyani, melainkan diduga ada penutupan akses informasi.
"Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah sehingga apa yang beliau jelaskan tadi itu adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu dengan Pak Ivan sehingga disebut yang terakhir itu... yang semula ketika ditanya oleh Ibu Sri Mulyani itu, 'Ini apa kok ada uang Rp 189?' Itu pejabat tingginya yang eselon I, oh ndak ada Bu, nggak pernah ada," ujar.
Mahfud menjelaskan transaksi Rp 189 triliun itu terdapat dalam 1 surat dengan 15 entitas berkaitan dengan cukai impor emas batangan. Cuma, kata Mahfud, data impor tersebut itu diakali sebagai emas mentah.
"Baru dia oh ya nanti dicari dan itu nyangkut uang yang 189 dan itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi pajak padahal ini cukai laporannya, apa itu? Emas, impor emas batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah, diperiksa oleh PPATK. Kamu kan emasnya emas sudah jadi, kok bilang emas mentah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari di Surabaya nggak ada itu pabriknya," papar Mahfud.
(hns/hns)Sentimen: negatif (96.6%)