Dishub Jakarta Bahas Kerangka Konsep Syarat Punya Garasi bagi Pemilik Mobil Saat Perpanjang STNK
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah membahas kerangka konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin di Ruang Pola Bappeda, Lantai Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Nantinya, kata Syafrin, setelah masuk ke dalam persyaratan STNK, tentu kepemilikan garasi bagi yang punya kendaraan roda empat bakal menjadi syarat untuk memperpanjang masa berlaku ataupun mengurus STNK maupun SIM.
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan syarat punya garasi untuk memperpanjang STNK itu, kelak juga bakal masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," ungkap dia.
Sentimen: negatif (57.1%)