Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Cipayung
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
16 Ormas Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Ribuan Pendukung Diminta ke Cinunuk
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengklaim akan ada 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan menjemput Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Besok Bebas, Anas Urbaningrum Disarankan Minta Maaf ke SBY dan Seluruh Kader Partai Demokrat
"Ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," ujar Muhammad Rahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/4/2023).
Selain itu, kata dia, bakal ada juga tokoh politik nasional yang datang ke Lapas Sukamiskin besok. Namun, saat disinggung siapa saja orangnya, Muhammad Rahmad belum mau menyebutkan nama.
"Kita lihat besok ya," katanya.
Massa diimbau langsung ke RM Ponyo Cinunuk
Muhammad Rahmad, meminta para pendukung yang akan datang ke Lapas, sebaliknya parkir di luar halaman Lapas secara paralel.
"Jalur jalan melingkar disamping lapas yang diatur oleh beberapa orang petugas," ujar Muhammad Rahmad.
Ketua Kordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad (Tribun Jabar)Selain itu, untuk pendukung Anas Urbaningrum yang datang dari wilayah timur, sebaiknya langsung menuju Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung.
"Nanti Mas Anas akan bergabung di RM Ponyo dari Sukamiskin," katanya.
Baca juga: Anas Urbaningrum akan Disambut Ribuan Orang Saat Keluar Lapas Besok, Ini Rangkaian Penyambutannya
Selain itu, kata dia, bagi sahabat yang datang dari wilayah Barat diimbau agar sebagian ikut langsung ke RM Ponyo, Cinunuk.
"Mengingat kapasitas lokasi dan daya tampung jalan yang sangat terbatas di Sukamiskin," ucapnya. (*)
Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin Besok, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 16 Ormas dan Tokoh Politik Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
dan
Pendukung Anas Urbaningrum Diimbau Tidak Semua ke Lapas, Sebagian Tunggu di RM Ponyo Cinunuk
Sentimen: positif (97%)