Sentimen
Netral (96%)
10 Apr 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

THR Tak Kunjung Cair Meski Sudah Tanggalnya? Langsung Lapor ke Sini!

10 Apr 2023 : 06.30 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

THR Tak Kunjung Cair Meski Sudah Tanggalnya? Langsung Lapor ke Sini!

Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi hari raya Lebaran sudah makin dekat saat ini.

Bagi para abdi negara THR sendiri sudah mulai bertahap disalurkan. Data terakhir Kementerian Keuangan menunjukkan per 6 April 2023 kemarin sudah ada 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.

Bagaimana dengan pegawai swasta? THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

-

-

Tapi, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip Minggu (9/4/2023).

Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.

Pengusaha sendiri sudah mantap menyatakan THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama pada 19 April 2023.

Dia membocorkan kemungkinan paling lambat tanggal 17-18 April 2023 THR sudah selesai disalurkan semua oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi kepada detikcom, Minggu (26/3/2023) yang lalu.

Lanjut ke halaman berikutnya

Simak Video "Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!"
[-]

Sentimen: netral (96.9%)