Viral Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek karena Parkir Liar di Kebayoran, Ini Penjelasan Dishub
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sebelumnya, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenaker) memusnahkan 122,6 ton atau setara 5.853 koli barang impor ilegal yang sebagian besar adalah barang bekas. Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Barang impor ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Askolani, saat pemusnahan di Kabil, Kota Batam, Senin (3/4/2023).
Menurut Askolani pemusnahan ini sudah sesuai dengan mekanisme proses penyidikan, pengadilan yang kemudian sudah menjadi barang negara oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Tidak hanya sampai di sini, dalam beberapa bulan ini bersama aparat penegak hukum Batam dan Kepri sudah melakukan penindakan lainya yang sedang dalam proses, tentunya pemusnahan akan dilakukan dalam tahapan- tahapan berikutnya, " Ujar Askolani.
Sebelumnya Bea Cukai juga sudah melakukan pemusnahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemenetrian Koperasi dan UKM, dan Kejaksaan Agung.
Seiring dengan dengan kerap terjadi lolosnya barang barang impor bekas masuk ke Indonesia salah satunya melalui Kepri sebagai pintu masuk Indonesia, Askolani mengatakan pengawasan Bea Cukai tetap konsisten.
Mamun memang diakui bahwa wilayah Indonesia sangat luas membuat masuknya barang ilegal dengan mudah melaui pelabuhan tikus. Selain itu, beberapa juga bisa masuk melalui pelabuhan besar dan perbatasan karena keterbatasan jumlah penegak hukum.
"Kadang-kadang mereka masuk tengah malam yang kita tidak awasi, mereka sengaja saat kita off, sengaja mereka masuk, itu kenyataan di lapangan yang kita hadapi, " kata Askolani.
Sentimen: negatif (79.5%)