Mengenal Juru Sita Pajak yang Dikeluhkan Soimah Sebagai 'Debt Collector'
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Baru-baru ini cerita dari artis Soimah viral soal pengalamannya dengan petugas pajak yang membawa debt collector. Pesinden itu bercerita orang pajak yang membawa debt collector itu sampai mendatangi rumah kaka dan suaminya.
Apakah benar Direktorat Jenderal Pajak memiliki debt collector untuk menagih pajak kepada wajib pajak?
Menjawab keluhan Soimah, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan Kantor Pajak menurut Undang-udang sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Petugas JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak.
"Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," jelas dia dalam keterangannya Sabtu (8/4/2023).
Tugas dan kewenangan dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Dalam UU tersebut, Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas dari Jurusita Pajak diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 4 poin, pertama melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, kedua memberitahukan Surat Paksa, ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan keempat melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
"Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak," jelas Pasal 5 nomor 2.
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Selain itu, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Jurusita Pajak ini bertugas harus sesuai dengan surat tugas yang jelas, setidaknya harus berisi beberapa ketentuan. Mulai dari nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, besarnya utang pajak, perintah untuk membayar; dan saat pelunasan pajak.
Berkaitan dengan pengalaman yang diceritakan Soimah soal didatangi debt collector, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan artis dan penyinden itu dalam catatan DJP tidak memiliki tunggakan pajak. Sehingga, ia meyakini buat apa ada penagihan kepada pihak Soimah.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" jelas Prastowo.
Ia juga mengatakan berdasarkan kesaksian petugas pajak, mereka tidak pernah ada yang bertemu dengan artis sekaligus pesinden Soimah Pancawati. Petugas pajak hanya bertemu dengan keluarga, penjaga rumah, dan konsultan pajak.
"Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," tandasnya.
(ada/das)
Sentimen: positif (57.1%)