Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Soimah Didatangi DJP Bawa Debt Collector
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal viralnya artis Soimah Pancawati yang mengaku rumahnya di Yogyakarta didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bawa debt collector. Prastowo menjelaskan debt collector yang dimaksud adalah Sita Pajak Negara (JSPN) yang memiliki surat tugas.
"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas," katanya dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Ia juga menerangkan mengapa petugas pajak mengecek bangunan secara detail dan lama. Menurut Prastowo, kegiatan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan oleh petugas pajak. Itu pun didasarkan dengan surat tugas yang jelas
"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran," ungkapnya.
Petugas pajak, lanjut Prastowo, dalam mengecek juga tidak asal-asalan. Rumah Soimah pun ditaksir senilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disebutkan Soimah dalam obrolan di YouTube yang viral baru-baru ini.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.
Berkaitan Soimah mengaku diberi surat peringatan soal membayar pajak pada Maret 2023 ini, Prastowo mengatakan itu merupakan pemberitahuan soal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Prastowo sebut tak ada yang salah dari petugas pajak. Cek halaman berikutnya.
Sentimen: positif (44.4%)