Sentimen
Negatif (100%)
7 Apr 2023 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Badung, California, Denpasar

Kasus: penganiayaan

Polisi amankan WNA asal California karena diduga aniaya warga

7 Apr 2023 : 18.40 Views 15

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polisi amankan WNA asal California karena diduga aniaya warga

"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dalam saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki

Denpasar (ANTARA) -

Kepolisian Sektor Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal California Amerika Serikat berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman, serta penganiayaan terhadap seorang warga.


 
 

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas ditemani Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan pengamanan terhadap pelaku bermula saat yang bersangkutan datang di Cafe Diamon Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan, Kamis sekitar pukul 23.30 WITA.


 
 

Bambang mengatakan korban berinisial WO (20) asal Malang Jawa Timur yang menceritakan pada awalnya pelaku datang untuk minum-minum di kafe tersebut.


 
 

"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dalam saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata Bambang Pamungkas.


 
 

Dia menjelaskan saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya.


 
 

Tindakan tersebut membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk.


 
 

"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta.


 
 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.


 
 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Kombes Bambang.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)