3 Pernyataan KPK Usai Copot Jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan, bukan hanya keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Ali mengatakan, keputusan pencopotan jabatan Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri sudah habis per-tanggal 31 Maret 2023. Menurut Ali, KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan untuk Endar.
"Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," kata Ali.
Sentimen: positif (78%)