Sentimen
Positif (96%)
4 Apr 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Gugat Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres ke MK, PSI Sebut Ingin Anak Muda Punya Hak

4 Apr 2023 : 04.00 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Gugat Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres ke MK, PSI Sebut Ingin Anak Muda Punya Hak

Liputan6.com, Jakarta PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya.

Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan, Senin (3/4/2023), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 3 April 2023.

Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun.

"Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," imbuh Francine.

Sesuai aturan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, diberi hak untuk memberikan keterangan 2 hari sebelum sidang sengketa pilpres 2019.

Sentimen: positif (96.2%)