Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Angkasa Pura II
Tokoh Terkait
Viral 3 Pegawai Bandara Dipecat Buntut Kawal dan Cium Tangan Bahar Smith
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Viral di media sosial sebuah video menampilkan tiga orang petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Tak hanya itu, para petugas terlihat bergantian mencium tangan Bahar bin Smith.
Menanggapi ini, PT Angkasa Pura II menyatakan, ketiga pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran berat atas Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP dari Petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud ialah pemberhentian.
Apa Hal yang Membuat Ketiga Pegawai Itu Dipecat?
Atas hal ini, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, para pekerja tersebut layak dikenakan sanksi apabila memang terbukti ketiganya mangkir dari tugasnya tanpa izin.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin, tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi. Tapi bentuk sanksinya harus sesuai dengan peraturan kerja," kata Alvin, saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023).
Alvin menilai, petugas Avsec memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin keamanan bandara. Fungsi keamanan ini pun merupakan salah satu indikator kinerja bandara sebagai Obyek Vital Negara. Oleh karena itulah, sudah sewajarnya sanksi diberlakukan apabila pelanggaran tersebut benar terjadi.
Sementara itu, Pakar Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga menyampaikan hal senada. Bahkan, ia mengaku heran para Avsec itu bisa ada di dekat pintu pesawat.
"Setahu saya Avsec itu nggak pernah di situ ya. Avsec tuh biasanya di pesawat nggak ada, setau saya loh ya. Saya nggak pernah menemui Avsec di pesawat ya, saya selalu menemuinya di bandara," katanya, saat dihubungi terpisah.
Djoko menilai, keputusan pemecatan tersebut bisa saja diambil perusahaan. Apalagi mengingat Avsec memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan bandara. Namun demikian, menurutnya semua kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Kan orang berjaga, sudah ada postnya jaga di mana, misalnya di pintu masuk untuk memeriksa orang masuk. Tiba-tiba petugasnya tidak ada, kan bisa kebobolan juga. Berkaitan dengan tugasnya itu tadi, apalagi jumlahnya terbatas. Meninggalkan tugas juga termasuk pelanggaran," terangnya.
Pengawalan Bukan Tugas Avsec
Alvin Lie menilai, penjemputan dan pengawalan penumpang bukanlah tugas seorang Avsec. Sehingga dapat dikatakan, ketiga Avsec itu jelas melanggar peraturan.
"Menjemput hingga di pintu pesawat bukan tugas Avsec," kata Alvin.
Alvin mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang membuat penjemputan tersebut bisa dilakukan. Pertama, penjemputan bisa dilakukan kepada pejabat pemerintahan.
"Itupun tidak di pintu pesawat tapi setelah lewat garbarata (tangga belalai). Dijemput oleh Petugas Protokol yang punya Pass Bandara," ujarnya,
Kedua, penjemputan dilakukan untuk penumpang yang akan lanjut terbang dengan jadwal yang mepet. Alvin mengatakan, penjemputan tetap dilakukan oleh petugas airline yang mempunyai Pass Bandara. Dan yang ketiga, penjemputan untuk pelanggan layanan premium.
Sementara itu, Djoko menilai, kalaupun ada pengawalan, para pejabat, artis maupun tokoh ini biasanya harus melalui prosedur tertentu terlebih dulu. Namun tetap, hal ini bukan tugas seorang Avsec.
"Pengawalan itu pejabat tuh ada aturan juga. Bandara itu kan secara security-nya harus ketat. Kalau pengawalan pribadi pejabat ya pejabat tuh dia ada yang dalam pesawat juga ikut, ajudannya. Di manapun nggak ada kalau keluar pesawat langsung tiba-tiba ada pengawalan," ujarnya.
Orang yang Bisa Dikawal Avsec
Di sisi lain, VP of Corporate Communication AP II menjelaskan, petugas Avsec bisa melakukan pengawalan terhadap artis luar negeri di bandara. Pengawalan yang dilakukan didasari informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi gangguan keamanan di bandara.
"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom.
Tidak hanya artis, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima. Pengawalan juga harus dilakukan secara resmi. Apabila tidak, aktivitas tersebut dinyatakan melanggar SOP dan ilegal.
Langkah tersebut berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec terkait. Guna menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, bandara terikat dengan berbagai peraturan di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.
Menyusul itu, setiap kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan/regulasi yang mendasarinya. Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
Sebelumnya, Bahar bin Smith angkat bicara terkait 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta yang dipecat usai viral menjemput, mengawal dan mencium tangannya saat turun dari pesawat. Bahar mempertanyakan pelanggaran SOP yang dilakukan 3 petugas yang dipecat itu.
Bahar lantas mempertanyakan apakah karena tokoh agama lainnya yang dikawal oleh petugas Avsec dekat dengan pemerintah sehingga tidak dipecat. Ia juga mempertanyakan mengapa petugas yang mengawal artis dari luar negeri juga tidak dipecat.
(das/das)
Sentimen: negatif (99.8%)