Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Praktik prostitusi, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ade Fitrie Kirana Curhat Bahaya Prostistusi Anak di Medsos
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Artis Ade Fitrie Kirana resah dengan media sosial yang disalahgunakan sebagai media untuk menjerat anak masuk ke dalam kejahatan seksual. Ia mengetahui hal itu dari berita dan pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal korban-korban dalam kasus prostitusi anak sebagian besar direkrut menggunakan media-media sosial.
"Belakangan ini, semakin banyak laporan mengenai prostitusi anak yang terjadi di media sosial. Hal ini menjadi keprihatinan serius bagi masyarakat dan pemerintah karena penggunaan media sosial yang semakin luas dan mudah diakses oleh siapa saja. Di satu sisi, ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak dari kejahatan yang menggunakan teknologi media sosial," kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) ini menegaskan, prostitusi anak merupakan tindakan kejahatan yang sangat merugikan bagi korban dan masyarakat secara luas.
"Dampaknya dalam jangka panjang merusak kesehatan mental dan fisik anak yang terlibat, serta memperburuk situasi kemiskinan dan ketidaksetaraan gender," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku kejahatan yang terlibat dalam prostitusi anak di media sosial seringkali memanfaatkan teknologi dan internet untuk menjual anak-anak yang terlibat dalam praktik ini. Mereka dianggap sering menggunakan akun palsu atau anonim untuk menghindari pengawasan dan tanggung jawab hukum.
Pelaku kejahatan itu dikatakan mengiming-imingi anak dengan uang dalam jumlah banyak dengan bekerja dalam jangka waktu singkat, misalnya memulai dengan live streaming.
Ade Fitrie Kirana yang sukses dikenal publik karena tampil di berbagai sinetron, seperti salah satunya Raden Kian Santang itu mengungkapkan bahwa secara internasional hak anak dilindungi. Pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.
"Kita lihat pasal 34 Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak, di situ jelas tercantum bahwa tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu peran aktif dari pemerintah dan masyarakat yang harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas prostitusi anak di media sosial. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi meningkatkan pemahaman tentang bahaya prostitusi anak di media sosial, memberikan pelatihan dan dukungan kepada orang tua, guru, dan anak-anak untuk menghindari bahaya tersebut, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak.
Selain itu, kata Ade Fitrie, penegakan hukum dan peraturan yang ketat harus diterapkan untuk melindungi anak-anak dari praktik prostitusi di media sosial. Para pelaku kejahatan harus diberi hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
"Dalam upaya pencegahan dan memberantas prostitusi anak di media sosial, setiap individu juga memiliki peran penting untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang. Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari praktik kejahatan yang merusak ini," pungkas Ade Fitrie Kirana.
Simak Video "Momen Cynthiara Alona Divonis Hakim 10 Bulan Penjara"
[-]
(mau/ass)
Sentimen: negatif (94.1%)