Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Angkasa Pura II
Tokoh Terkait
3 Avsec Dipecat Buntut Kawal Bahar Smith, Pengamat Ungkap Masalah Utamanya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Tiga orang petugas aviation security (avsec) di Bandara Soekarno-Hatta dipecat meninggalkan tugasnya tanpa izin dan diketahui menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith. Peristiwa ini terekam video dan viral di media sosial, hingga menimbulkan sanksi pemecatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, para pekerja tersebut layak dikenakan sanksi apabila memang terbukti ketiganya mangkir dari tugasnya tanpa izin.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin, tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi. Tapi bentuk sanksinya harus sesuai dengan peraturan kerja," kata Alvin, saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023).
Alvin menilai, petugas avsec memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin keamanan bandara. Fungsi keamanan ini pun merupakan salah satu indikator kinerja bandara sebagai Obyek Vital Negara. Oleh karena itulah, sudah sewajarnya sanksi diberlakukan apabila pelanggaran tersebut benar terjadi.
"Dari info & video yang beredar, masalah utamanya adalah meninggalkan tugas tanpa izin & tidak ada yang menggantikan. Bukan karena yang bersangkutan mengawal seseorang atau untuk kepentingan lain. Sedangkan fungsi pengamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara," katanya.
Alvin menambahkan, menyangkut hal tersebut pihak bandara tentu telah merancang penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan. Sehingga, apabila ada sejumlah petugas yang mangkir, otomatis bisa menghambat jalannya fungsi keamanan tersebut.
Sementara itu, Pakar Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga menyampaikan hal senada. Bahkan, ia mengaku heran para avsec itu bisa ada di dekat pintu pesawat.
"Setahu saya avsec itu nggak pernah di situ ya. avsec tuh biasanya di pesawat nggak ada., setau saya loh ya. Saya nggak pernah menemui avsec di pesawat ya, saya selalu menemuinya di bandara," katanya, saat dihubungi terpisah.
Djoko menilai, keputusan pemecatan tersebut bisa saja diambil perusahaan. Apalagi mengingat avsec memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan bandara. Namun demikian, menurutnya semua kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Kan orang berjaga, sudah ada postnya jaga di mana, misalnya di pintu masuk untuk memeriksa orang masuk. Tiba-tiba petugasnya tidak ada, kan bisa kebobolan juga. Berkaitan dengan tugasnya itu tadi, apalagi jumlahnya terbatas. Meninggalkan tugas juga termasuk pelanggaran," terangnya.
Sebagai tambahan informasi, pemecatan ini berawal dari beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan tiga petugas avsec. Mereka menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Berdasarkan peristiwa itu, PT Angkasa Pura II menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). SOP dari petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II kemudian menilai tiga pegawai avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Simak Video "Momen Habib Bahar Bebas dari Penjara Dini Hari Tadi"
[-]
(zlf/zlf)
Sentimen: negatif (98.4%)