Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkotika yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Menyikapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, tuntutan tersebut sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan membahayakan anak bangsa.
“Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak- dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3/2023).
Menurut Anwar, hukuman itu tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan.
"Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” ungkap dia.
Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan negara lain yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM) tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.
"Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.
Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan sholat jumat tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Adilkah itu?’ tanya Anwar.
Menurut Anwar, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang diakukannya.
Sentimen: negatif (99.8%)