Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: Dewa 19
Tokoh Terkait
Once Mekel
Beda Rujukan Ketentuan Royalti antara Once Mekel dan Ahmad Dhani
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Ahmad Dhani baru saja melakukan somasi terbuka untuk Once Mekel karena dianggap telah menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin.
Dalam hal ini Once Mekel bersama kuasa hukumnya telah menjelaskan bahwa dirinya tak bersalah.
Once Mekel bersama kuasa hukumnya berpegang teguh pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).
Mereka beranggapan Once sebagai pelaku pertunjukan hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN.
Sementara itu, pihak Ahmad Dhani bersama kuasa hukum menjelaskan bahwa Once Mekel telah keliru dalam menetapkan dan mengikuti aturan dalam pasal tersebut.
"Bahwa pernyataan kuasa hukum saudara Once Mekel pada press conference hari ini, Jumat 31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa 'tidak ada masalah hukum ini hanya sensasi' adalah hal keliru," tegas Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat konferensi pers.
Aldwin menjelaskan, pihak Ahmad Dhani berpegang teguh pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta selaku ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tindakan pertunjukan tanpa izin.
Dalam hal ini Once pun diduga telah melanggar hal itu dan berdampak pada perilaku pelanggaran Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta.
"Jadi jelas tadi kita kembali lagi pada Undang Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin Rahadian.
(pig/aay)Sentimen: positif (88.9%)