Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karawang, Serang, Gowa
Kasus: pengangguran, pencurian
Tokoh Terkait
Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor yang Setrum Korbannya di Karawang
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Tiga anggota geng motor yang melakukan pencurian dengan pembacokan dan menyetrum remaja di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Para pelaku merupakan pelaku pengeroyokan yang terekam di CCTV yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Karawang Barat.
Baca juga: Tertangkap Warga Usai Lempari Pengunjung Kafe, Anggota Geng Motor Dipukul hingga Diinjak-injak
Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian yang dilakukan para geng motor itu terjadi pada tanggal 13 Februari 2023.
"Totalnya itu ada empat orang pelaku. Kita berhasil menangkap tiga orang dan satu orang masih kita buru, " kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).
Wirdhanto mengungkapkan, para pelaku ini sebelumnya berjanjian dengan geng motor lain melakukan bentrokan.
Namun kelompok geng motor lain itu tidak datang.
Kemudian empat pelaku itu berkeliling mencari korban secara acak untuk dilakukan pembegalan.
Baca juga: Detik-detik Puluhan Anggota Geng Motor Serang 3 Warga di Gowa, Seorang Korban Tewas Dibusur
Kemudian melintaslah korban yakni AJ, AS dan AF yang berboncengan dengan satu sepeda motor.
Pelaku dengan berboncengan dua motor, 4 orang pelaku langsung mengejar korban.
Sepeda motor yang dikendarai SH terjatuh. AF berhasil melarikan diri.
Sedangkan AJ sempat mendapat tendangan dan pukulan. Sehingga menderita luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.
"Sedangkan SH mengalami luka yang cukup parah, " katanya.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. CCTV dicari polisi, informasi para pelaku pun didapatkan.
Baca juga: Seorang Pria di Medan Jadi Korban Kebrutalan Geng Motor, Dibacok saat Hendak Mancing
Polres Karawang kemudian mendapatkan pelaku NSA seorang pengangguran warga Anjun, Karawang Kulon.
Dari sana, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dua pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan ketika ditangkap, " katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Cikwan Suwandi)
Penulis: Cikwan Suwandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Anggota Geng Motor yang Setrum Korbannya di Karawang Ditangkap, 2 Orang Dihadiahi Timah Panas
Sentimen: negatif (100%)