Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pengamat Sebut Teddy Minahasa Diragukan Kebenarannya Sebagai Pengedar Narkoba
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai bahwa keterangan 5 polisi dari Polres Bukittinggi sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023 sangat bisa dipercaya. Kelima polisi itu memberi kesaksian di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa bahwa tidak ada penukaran sabu dengan Tawas.
Reza menilai bahwa kesaksian lima polisi tersebut sangat tinggi karena hadir bukan sekedar sebagai saksi biasa pada umumnya. Mereka hadir sebagai saksi yang bersentuhan langsung dengan kejadian atau objek yang menjadi pokok persoalan yaitu, mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.
"Salah satu yang paling merusak proses penegakan hukum itu kalau kita bicara tentang keterangan saksi. Kenapa, karena mengandalkan daya ingat. Tapi beda kisah kalau kita bicara para saksi yang tadi disebutkan (5 Polisi dari Polres Bukittinggi)," kata Reza Indragiri dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia Kamis 30 Maret 2023.
"Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yag sedang jadi pokok persoalan. Jadi bukan sebatas menyaksikan tapi mereka mereka bersentuhan langsung dengan objek itu. Maka menurut saya derajat kepercayaan yang kita berikan pada keterangan mereka itu lebih tinggi dari saksi pada umumnya," sambung Reza.
Seperti diketahui 5 polisi dari Polres Bukittinggi ini adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka dihadirkan sebagai saksi yang menyaksikan langsung pemusnahan 35 kilogram di Polres Bukittinggi.
Sebelumnya dalam persidangan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mendapatkan keterangan bahwa tidak adanya perintah dari Teddy untuk menukar barang sabu dengan tawas.
"Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapi, tidak ada bukti penukaran," ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Sentimen: netral (66.7%)