Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Hotman Paris: Pleidoi akan Fokus ke Pelanggaran Hukum Acara
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Jaksa dalam surat tuntutan beberkan beberapa hal yang memperberat hukuman terhadap Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Jaksa, sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Di samping itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada. "Tidak ada," tutup Jaksa.
Sentimen: negatif (99.1%)