Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Sidang Perdana Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili 3 April 2023
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, pada Senin (3/4/2023).
"Sidang I Senin, 03 April 2023 Ruang Sidang Sidang Utama, pukul 09.00 Wib," kata humas PN Jaktim, Adam Alex dalam keteranganya, Kamis (30/3/2023).
Adapun perkara Fatia Maulidiyanti terdaftar dengan perkara nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, lalu Haris 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Dengan status kedua terdakwa yang tidak ditahan selama menjalani sidang.
Keduanya akan menjalani sidang yang dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana serta dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Yanuar Adi Nugroho.
Haris Azhar dan Fatiah didakwa pertama melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau kedua Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sempat mengaku siap menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Begini, kalau kami (saya, Fatia dan tim lawyer) dan banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan," kata Haris di Biddokes Mapolda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.
Haris mengaku tidak takut ditahan. Tetapi hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik. Haris mengatakan, siap menepis segala tuduhan yang dipersangkakan kepadanya dan Fatia.
Sentimen: negatif (97.7%)