Perbandingan THR Jokowi Vs Dirjen Pajak, Besar Mana?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah telah memastikan bahwa seluruh abdi negara, baik itu ASN, TNI/Polri, hingga Presiden dan para Menterinya akan mendapatkan THR 2023. Adapun besarannya bergantung pada golongan dan jabatan di institusi masing-masing.
Perlu diketahui bahwa komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Di luar itu, THR PNS tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Adapun besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Lantas, siapa yang akan mendapat THR lebih besar antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar?
THR Jokowi
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok yang diterima presiden telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada ayat (3) dikatakan juga bahwa presiden juga berhak untuk memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan.
Selain itu, untuk besaran tunjangan jabatan, Jokowi berhak menerima Rp 32.500.000. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000).
THR Dirjen Pajak
Sebagai seorang PNS, besaran gaji pokok yang berhak ia terima sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 - 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200
Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu komponen THR 2023 adalah 50% tunjangan kinerja. Untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar, ia berhak mendapatkan tambahan THR sebesar Rp 58.687.500.
Adapun nilai tersebut merupakan 50% dari besaran tukin yang ia terima. Sebab, untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I pada Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo mendapatkan tukin sebesar Rp 117.375.000.
(das/das)Sentimen: positif (95.5%)