Sentimen
Negatif (98%)
29 Mar 2023 : 18.00
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Senayan

Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya

29 Mar 2023 : 18.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat hingga ASN. Dia mengatakan, larangan tersebut agar tidak ada ketimpangan sosial saat pejabat melakukan bukber.

"Saya sampaikan kepada teman-teman kepala daerah khusus bukber, bukber yang dilarang itu adalah kalau dilakukan oleh pejabat dengan pejabat yang lain, ASN-nya. Kenapa? Nanti bayangkan, nanti ada yang upload lagi makan, makan mewah, banyak, berlimpah, sementara di sisi lain masyarakat kita masih ada yang susah, itu juga bisa jadi masalah," kata Tito, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, dia menyebut ada pengecualian untuk pelaksanaan buka bersama, yakni bisa dilakukan jika untuk kepentingan masyarakat. Dia mencontohkan bagi-bagi rezeki untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Bukan berarti nggak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan. Misalnya, anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan 2 cara, diundang ke pendopo, misalnya, tapi ya harus banyakan yang dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," jelas Tito.

Dia pun meminta pegawai Kemendagri banyak membantu sesama di momen Ramadhan. Menurutnya, bisa menggunakan anggaran bukber yang telah ada.

"Itu saya minta kepala daerah lakukan itu. Jadi datangi, slum area didatangi. Bukber sama mereka, bagikan bansos, itu akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar. Itu boleh, kepala daerah ini punya anggaran bukber. Itu dimanfaatkan bukber dengan masyarakat yang rentan atau tidak mampu," jelas Tito.

Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 H. Presiden Jokowi mengatur larangan ini disahkan oleh Sekretaris Kabinet (21/03/2023)

Sentimen: negatif (98.1%)