NIK Jadi NPWP Belum Bisa untuk Semua Transaksi Perpajakan
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan format baru NPWP mulai 14 Juli 2022.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan terdapat tiga format NPWP baru. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun, Neilmaldrin mengatakan NPWP format baru masih akan digunakan secara terbatas pada layanan perpajakan hingga 31 Desember 2023. Salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ungkap Neilmaldrin dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (20/7).
[-]
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah otomatis berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, Neilmaldrin menyatakan masih ada beberapa NIK yang berstatus belum valid karena karena data tersebut belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
"Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak atau saluran lain," ucap Neilmaldrin.
Sementara, NIK wajib pajak selain orang pribadi yang berstatus belum valid hanya perlu menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit. Kemudian, wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat tinggal kegiatan usaha oleh DJP.
Selanjutnya, wajib pajak yang belum memiliki NPWP sampai sekarang bisa mengajukan permohonan agar NIK bisa diaktivasi sebagai NPWP. Nantinya, wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan," jelas Neilmaldrin.
Sebelumnya, DJP meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu repot-repot lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan baru 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti wajib pajak yang bisa melapor SPT menggunakan NIK masih kurang dari 20 ribu.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," tutup Suryo.
(idy/agt)
Sentimen: positif (76.2%)