Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Brebes, Cilincing, Tegal, Tugu Utara
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Modal Lencana dan Senpi Mainan, Lansia 64 Tahun Curi HP dan Dompet Milik Pemudik di Cilincing
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria lanjut usia (lansia), Yono Kuswanto (64) harus berurusan dengan kepolisian karena mencuri di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (28/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, Yono mengaku sebagai petugas kepolisian dan membawa senjata api mainan.
"Kami sita barang bukti dari pelaku satu pucuk senjata api mainan, satu buah KTA pam Swakarsa, satu buah lencana Tribrata, satu unit sepeda motor milik pelaku merek Honda Scoopy," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial RP (38).
Awalnya, korban bersama adik dan anaknya baru turun dari bus di sekitar lokasi setelah pulang kampung dari Brebes.
Lalu, ketiganya menunggu taksi online untuk melanjutkan pulang ke rumah di Kampung Tegal Kunir, Tugu Utara, Jakarta Utara sekitar pukul 14.15 Wib.
"Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pelaku berbicara kepada korban 'Ibu nungguin apa, kalau mau nunggu mobil jangan disitu karena tidak boleh, lebih baik di halte'," ucap Haris.
Setelah pindah ke halte, pelaku kembali menghampiri korban. Saat itu, pelaku menanyakan identitas dan mengambil handphone hingga dompet korban.
Haris mengatakan pelaku mengimbau korban untuk tidak takut dengan menunjukan sebuah lencana kepolisian dan juga senjata api (senpi).
"Kemudian pelaku bilang kepada korban 'Ibu jangan takut saya ini petugas, saya punya ini (menunjukkan senjata api dan lencana kepolisian)'. Senjata Api itu adalah senjata api mainan," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
Kala itu, lanjut Haris, pelaku terlihat ingin melarikan diri dengan barang berharga korban. Namun, aksinya gagal dan ditangkap warga.
"Adik korban melihat gelagat pelaku ingin kabur, langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sentimen: negatif (100%)