Sentimen
Negatif (98%)
28 Mar 2023 : 20.12

Astagfirullah! Ada 700 Ribu Situs Judi Online, Untung Diblokir

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

28 Mar 2023 : 20.12
Astagfirullah! Ada 700 Ribu Situs Judi Online, Untung Diblokir
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memblokir judi online yang terus bertumbuh. Berdasarkan per 27 Maret 2023, Kominfo sudah menutup akses hampir 700 ribu judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan setiap harinya Kominfo blokir judi online.

Adapun, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan judi online saat berselancar di dunia melalui laman aduankonten.id.

-

-

"Sampai saat ini sudah ada hampir 700 ribu situs yang kami blokir," ujar Semuel kepada detikINET, Selasa (28/3/2023).

Total sebanyak 696.272 judi online yang sudah diblokir oleh Kominfo. Penanganan konten perjudian di internet itu dilakukan Kominfo terhitung sejak 2018 hingga saat ini, 27 Maret 2023.

Adapun, pemblokiran situs judi online itu ditemukan di berbagai platform, mulai dari bentuk file sharing, telegram, Google/YouTube, Twitter, Facebook/Instagram, TikTok, hingga Helo.

Berikut Data Penanganan Konten Perjudian

Sebanyak hampir 700 situs judi online telah diblokir Kominfo sejak 2018 sampai saat ini. Foto: Dok. Kominfo

Sebelumnya, Semuel menjelaskan bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo, seperti mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.

Disampaikannya, pembasmian judi online sebagai upaya penegakan hukum dan Kominfo siap bekerjasama pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," tutur Semuel.

Simak Video "Daftar Situs Judi Berkedok Game Online yang Diblokir Kominfo"
[-]
(agt/fay)

Sentimen: negatif (98.1%)