Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Setu
Tokoh Terkait
Kemenhub Usul Operasi Migo Dihentikan
CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif
Menurut Budi, penutupan itu berupa 'pembekuan sementara' aplikasi Migo yang bertujuan memperjelas legalitas izin usaha tersebut.
Kebingungan seperti ini sebelumnya sudah terjadi pada penyedia transportasi Gojek dan Grab. Izin operasi keduanya sempat dipertanyakan karena tidak bergerak di bidang transportasi melainkan terdaftar sebagai "jasa manajemen konsultan" di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Selain bakal dihadiri Kominfo, menurutnya, rapat nanti juga melibatkan pihak Kepolisian Indonesia dan Kemeterian Perindustrian (Kemenperin)."Jadi bisa saja saya mengusulkan rapat, aplikasi (Migo) ditutup dulu. Tapi kami belum ke sana. Tapi ini (Migo) cukup bagus. Kami mendorong dulu di mana ini satu potensi industri baru," kata Budi ketika dihubungi Jumat (22/2).
Budi sebetulnya menyesali keputusan Kominfo yang membuka izin aplikasi Migo. Sebab, meski berupa aplikasi pada gawai, namun dalam penggunaannya Migo diperuntukkan sebagai alat transportasi dengan sistem sewa sepeda listrik.
Migo diketahui hadir pertama kali di Surabaya, setelahnya memperluas pasar ke Jakarta pada akhir 2018.
Di Surabaya sepeda listrik Migo lebih mirip sepeda ketimbang sepeda motor. Di Jakarta, desain sepeda listrik Migo lebih mirip skutik mungil daripada sepeda kayuh.
Menurut Budi, sudah sepatutnya Kominfo melakukan koordinasi lintas sektor dengan menggandeng Kementerian terkait seperti Kemenhub, Kepolisian Indonesia, dan Kemenperin buat mengawal bisnis seperti Migo.
"Kadang-kadang Kemenkominfo buka aplikasi tapi tidak tahu penggunaannya untuk apa. Ya mungkin saya bilang sekarang tidak ada persoalan yang hanya ditangani satu kementerian. Bagusnya kalau membuka aplikasi untuk kepentingan apa, ya dia mengundang kami, dari kepolisian, perindustrian, ini bagaimana, bisa atau tidak. Tapi ini sudah dibuka aplikasinya," kata Budi.
CNNIndonesia.com mengonfirmasi Manager Operasional Migo Jakarta Sukamdani terkait dengan usulan pembekuan aplikasi itu, namun belum memberikan responsnya.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dan Plt. Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu belum merespons saat dihubungi terkait pernyataan pihak Kemenhub itu.
Sebelum Kemenhub berbicara, pihak kepolisian sudah menentang keras operasi Migo di Jakarta lantaran disebut melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. Pasal itu termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Migo di Jakarta saat ini terbilang besar. Telah tersedia 200 titik lokasi penyewaan dengan jumlah sekitar 1.000 unit sepeda listrik.
Kepolisian, ditambah komentar praktisi keselamatan berkendara, menilai Migo berbahaya bila digunakan dalam lingkungan yang bareng kendaraan bermotor di jalan raya. Migo menawarkan solusi transportasi buat masyarakat yang murah dan nol emisi.
Namun demikian, sering kali terlihat pengguna Migo berada di tengah jalan raya dikendarai anak kecil, dan pemakainya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.
Pada pekan lalu, usai Migo rapat dengan kepolisian, pihak Polda Metro Jaya mengatakan wakil perusahaan Migo menjelaskan 'lupa' bisnis sewa kendaraannya belum mengantongi izin.
(ryh/fea)
Sentimen: negatif (66%)