Siap-siap! Ini Bocoran Tanggal THR Cair dari Pengusaha
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Tunjangan Hari Raya alias THR bakal dibayarkan secara penuh oleh pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.
Dia membocorkan kemungkinan tanggal 17-18 April 2023 THR bakal dicairkan oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi kepada detikcom, Minggu (26/3/2023).
Pembayaran THR sendiri menurut aturannya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendidi sudah menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.
"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023) kemarin.
(hal/das)
Sentimen: positif (47.1%)