Sentimen
Positif (99%)
26 Mar 2023 : 15.30
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

THR Tahun Ini Dibayar Full!

26 Mar 2023 : 15.30 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

THR Tahun Ini Dibayar Full!

Jakarta -

Ada kabar baik dari pengusaha. Tahun ini tunjangan hari raya alias THR bakal dibayarkan secara penuh tanpa perlu dicicil ataupun ditunda.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya saat COVID-19 merebak di Indonesia, THR sempat diizinkan pemerintah untuk dicicil bahkan ditunda pembayarannya oleh pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan situasi saat ini sudah memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.

-

-

"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Minggu (26/3/2023).

Sejauh ini, dia mengatakan arus keuangan pengusaha di berbagai sektor sudah mulai membaik, berbeda seperti saat pandemi COVID-19. Beberapa pengusaha juga sudah mulai 'menabung' untuk membayar THR ke karyawan sejak tahun lalu.

"Alhamdulillah sekarang kan pulih, cashflow mulai membaik. Perusahaan juga udah ada pengalaman mereka mulai cicil anggaran untuk bayar THR dri tahun lalu. Saya rasa kita lebih siap lah dengan THR tahun ini," papar Hariyadi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang juga menyatakan para pengusaha kemungkinan akan memberikan THR secara penuh tahun ini.

Dia menjelaskan pengusaha juga mendukung pemberian THR karena dapat menjaga daya beli masyarakat. THR menurutnya adalah hak bagi para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Memang seyogyanya kita harap teman-teman pengusaha sudah mampu memberikan THR secara penuh. Secara umum kita dari kalangan pengusaha akan mampu berikan THR ke pekerjanya 100%," kata Sarman kepada detikcom.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.

"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Perihal aturan resmi THR 2023 dituang dalam surat edaran (SE). Indah mengatakan kemungkinan aturan itu akan diumumkan Senin 27 Maret 2023.

"SE THR 2023 insya Allah Senin ya," tutur Indah.

(hal/das)

Sentimen: positif (99.6%)