3 Hal Penting soal Larangan Bukber Bagi Pejabat Negara hingga ASN
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama atau bukber. Arahan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam penjelasannya secara langsung, Pramono Anung membeberkan ada tiga poin penting yang mesti dipahami dari arahan terbaru Jokowi ini.
Yang pertama, Pramono menyatakan arahan peniadaan bukber hanya ditujukan kepada para pejabat negara dan pegawainya.
"Arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, dan Kepala Lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan videonya, Kamis (23/3/2023).
Hal kedua, dia mengatakan tidak ada sama sekali larangan bagi masyarakat luas untuk melakukan bukber. Artinya, masyarakat bisa bebas saja melakukan bukber kapanpun dan di manapun.
"Yang kedua, hal ini (arahan Jokowi) tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," jelas Pramono.
Poin ketiga, Pramono menjelaskan Jokowi meminta agar abdi negara melakukan buka puasa secara sederhana. Pasalnya, pejabat dan pegawai pemerintah sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat soal pamer kemewahan.
"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam melakukan buka puasa bersama," jelas Pramono.
Simak Video "Respons Kaesang Dicecar Wartawan soal Terjun ke Politik"
[-]
(hal/zlf)
Sentimen: positif (92.8%)