Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan, open house
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
MenPAN-RB Wanti-wanti ASN Patuhi Perintah Jokowi soal Larangan Bukber
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pengadaan buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.
Anas menyatakan perintah tersebut harus dipatuhi. Adapun salah satu alasan dari disiarkannya imbauan tersebut adalah Indonesia yang masih dalam transisi pandemi menuju endemi COVID-19.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi," ujar Anas, Kamis (23/3/2023).
Perintah Jokowi itu berlaku untuk Menteri, kepala lembaga/badan, TNI/Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK). Sementara untuk masyarakat umum sendiri tidak ada larangannya. Menurut Anas, selama Ramadan semua ASN harus tetap fokus bekerja meningkatkan pelayanan publik.
"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," kata Anas.
"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," tambahnya.
Kewajiban menjalankan perintah Presiden tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada yang melanggar arahan tersebut, inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan turun tangan.
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujar Anas.
MenPANRB juga menambahkan, bila ada dana gotong royong yang telah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, dana tersebut bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
Arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan acara buka puasa bersama ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
• Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
• Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
• Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Simak Video "Sutasoma Hotel & The Tribrata Darmawangsa Jakarta Hadirkan Wedding Open House"
[-]
(zlf/zlf)
Sentimen: positif (96.6%)