Sentimen
Negatif (99%)
22 Mar 2023 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait

Resmi Tersangka, Pembunuh Perempuan di Cileungsi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

22 Mar 2023 : 18.20
Resmi Tersangka, Pembunuh Perempuan di Cileungsi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan.

"Iya (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023).

Polisi menyebut pelaku yang belum diketahui identitasnya itu tidak mengenal korban. Kasus ini murni pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

"Gak ada hubungan, murni (Pasal) 365," tuturnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi di Polsek Cileungsi.

Sebelumnya, jasad RR ditemukan tergeletak di depan pertokoan wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu 25 Februari 2023. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (99.2%)