Urusan Bea Cukai dan Polisi
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengatakan tugasnya dalam melarang baju bekas impor untuk melindungi UMKM atau produk dalam negeri. Sementara untuk memberantas importir baju bekas ilegal menjadi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian.
"Bukan urusan saya (menindak importir), urusan saya melindungi UMKM. Itu urusan Bea Cukai dan Kepolisian," ujar Teten ketika ditemui wartawan di Gedung Smesco, kemarin, ditulis, Rabu (22/3/2023).
Teten juga mengatakan berkaitan dengan maraknya baju bekas impor juga bukan kewenangan Kemenkop UKM saja, tetapi yang utama adalah Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian.
"Ini kan kewenangannya ini kan banyak, di Kemendag, Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kepolisian. Saya Menkop UKM hanya ingin melindungi UMKM," lanjutnya.
Ia menilai importasi dan perdagangan baju bekas impor itu sudah berdampak besar kepada produk lokal hingga tenaga kerjanya. Misalnya dari sisi produksi di UMKM lokal akan berdampak pada tenaga kerja seperti desainer, tukang jahit, pekerja pabrik, hingga packaging.
"Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat ritsleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya," katanya.
Untuk itu dia melarang perdagangan baju bekas impor ilegal tersebut. Apa lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan agar importasi dikurangi.
Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
"Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka," bebernya.
Teten akan membantu para pedagang baju bekas impor ilegal tetap bisa meneruskan bisnisnya, tetapi dengan menjual produk lokal.
"Saya sudah ketemu ko sama UMKM lokal, mereka siap untuk mengisi itu. Mereka kan sekarang tidak bisa bersaing karena produk impor itu murah apa lagi pakaian bekas," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah membuka hotline bagi pedagang baju bekas ilegal untuk beralih menjual produk lokal. Jadi nantinya Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.
Nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hotline ini sudah dibuka mulai hari ini.
Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[-]
(ada/ara)
Sentimen: positif (49.8%)