Sentimen
Negatif (88%)
22 Mar 2023 : 15.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

Ada Denda hingga STNK Diblokir!

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

22 Mar 2023 : 15.30
Ada Denda hingga STNK Diblokir!
Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan sistem multi lane free flow (MLFF) atau bayar tol tanpa setop. Tapi satu hal yang patut jadi perhatian ialah sanksi bagi pelanggar yang tidak membayar tarif tol MLFF.

"Ada yang tidak membayar (tarif tol MLFF) tentunya ada yang kita sebut sanksi administratif, yang sudah kita tentukan, yang kita sudah buatkan skemanya," ujar Triono Junoasmo, Sekretaris BPJT saat diskusi publik Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Namun sebelum diberikan pemblokiran STNK, pelanggar akan diberikan masa tenggang untuk melunasi denda sanksi administratif. Semua pelanggaran bisa terekam kamera

-

-

"Kalau nanti masyarakat tidak membayar juga di masa yang ditentukan, kalau tidak ada sanksi yang berat tentunya masyarakat bisa dengan mudah menggunakan ini tanpa bayar, ujungnya kita bisa blokir STNK-nya, tapi ada staging-nya, kita kasih waktu sekian hari, dan pada waktu yang ditentukan kita masuk kondisi yang paling berat, yaitu pemblokiran STNK," jelas dia.

Sebagai informasi, untuk memastikan semua orang membayar di jalan tol, maka akan ada pengendalian khusus di seluruh jalan tol. Pertama ada gantry, portal tinggi berkaki tegak. Alat ini dilengkapi kamera dan perangkat lunak sehingga bisa mengidentifikasi data kendaraan yang lewat.

Gantry segera mengirim data ke sistem pusat MLFF, sistem akan secara otomatis memeriksa apakah mobil sudah terdaftar, apakah pengguna tol sudah membayar, serta memverifikasi apakah pengguna tersebut melanggar aturan jalan tol atau tidak.

Selain gantry, sistem MLFF akan terintegrasi dengan kendaraan-kendaraan pemantau. Kendaraan-kendaraan pemantau ini akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Kendaraan pemantau akan memonitor kendaraan yang lewat. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat MLFF akan mengirimkan informasi kepada pelanggaran untuk membayar biaya tambahan.

"Intinya dalam monitoring atau indentifikasi membayar menggunakan kamera yang letakkan di gantry nanti semuanya akan masuk akan ke sistem database," kata Hedy.

"Semuanya sudah kami protect, kami plot lokasi-nya jadi nggak mungkin terbaca (yang diluar tol, ada kemiripan dari ETLE," tambah dia.

"Itu sistemnya yang fix, kami akan menyiapkan kendaraan patroli, mobile control unit, scanning atau pengecekan kendaraan secara mobile, mobil ada kameranya, itu tim dari MLFF. Betul nggak kendaraan ini sudah bayar. Itu akan terbaca secara otomatis," jelasnya lagi.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menerapkan mekanisme yang sama seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun soal sanksinya bakal menggunakan aturan dari Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebab jika ingin dikenakan sanksi administratif maka harus dibuatkan aturan terlebih dahulu. Saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan yang didalamnya berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk penalti bagi yang melanggar atau tidak membayar saat MLFF diberlakukan.

"Kita punya acuan dua regulasi terkait penegakan hukum, pertama UU jalan tol sudah jelas disebutkan bahwa jalan tol itu jalan berbayar, UU yang sudah diubah, PP-nya juga bisa mengatur tentang penyelesaian sanksi administratif," ujar Aan.

"Yang kedua UU lalu lintas tentang jalan tahun 2009 mengatur tetnang perambuan ketika kendaraan itu tidak bayar tol otomatis dia melakukan pelanggaran rambu, itu kalau belum ada (rambu jalan di tol) harus dipasang," kata Aan.

Nah, bagaimana penegakan hukum saat uji coba di Tol Bali Mandara, padahal peraturan pemerintah yang mengatur denda administratif belum keluar?

"Kita utamakan dulu pelanggaran administratif, efek jera maksimal denda administratif, kalau denda tilang terhadap rambu-rambu (denda maksimal) Rp 250 ribu, itu diketok hakim (pengadilan) bisa berkurang," kata Aan.

"Menggunakan denda administratif itu bisa lebih besar lagi, pokoknya dan denda ketidakbayarannya itu. Saya lihat sudah disusun.

"Dua-duanya bisa jadi acuan, sampai diuji coba di Bali, PP belum keluar, kita mengacu UU lalu lintas," jelas Aan.

Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar tol sistem MLFF. Menurut Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di negara lain yang sudah menerapkan MLFF ini pun bahkan menetapkan 100 kali lipat dari tarif tol.

"Kemampuan bayarnya itu berapa kali? dari survei YLKI besaran denda secara ability to pay bagi masyarakat Indonesia, atau masyarakat Jabodetabek setidaknya antara 10 sampai 14, atau 15 kali dari tarif yang dia langgar," ujar Tulus.

"Sebenarnya itu kalau yang saya baca dibandingkan negara Eropa itu jauh lebih kecil, karena kalau di Eropa besaran denda ratusan kali dari tarif yang dibayarkan," kata dia.

"Itu yang di negara Eropa bahkan di Rusia sampai 1.000 kali, kalau sampai 1.000 kali kalau diterapkan di kita. Jangan-jangan dia harus menjual mobilnya untuk membayar denda, tapi kalau di kita, nanti itu hal yang tidak mungkin, oleh karena itu aspek ability to pay menjadi sangat penting," tambahnya lagi.

Dengan sistem MLFF pengguna jalan tol dapat melewati gerbang tol tanpa harus berhenti untuk melakukan pembayaran. Jadi tidak ada lagi antrean di gerbang tol karena proses transaksinya jadi lebih singkat.

Estimasi waktu transaksi di gerbang tol turun menjadi 0 detik dengan menggunakan sistem MLFF. Sebelumnya kegiatan transaksi gerbang tol dengan uang elektronik memakan waktu sekitar 4 detik. Saat masih menggunakan transaksi tunai, waktu transaksi lebih lama lagi yaitu sekitar 10 detik.

Simak Video "Kepala BPJT: 2024 Tak Ada Lagi Gerbang Tol di Indonesia!"
[-]
(riar/lua)

Sentimen: negatif (88.8%)