Sentimen
Negatif (100%)
22 Mar 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

PPATK Bongkar Transaksi Rp 349 T Pencucian Uang Bukan di Kemenkeu

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

22 Mar 2023 : 08.30
PPATK Bongkar Transaksi Rp 349 T Pencucian Uang Bukan di Kemenkeu
Jakarta -

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang belakangan ramai dibicarakan. Transaksi ini disorot publik bahkan sempat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, hal ini kemudian diluruskan Ivan yang menyebut bahwa transaksi itu sebenarnya terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa bertanya kepada Ivan, apakah ada tindak pidana kejahatan di Kementerian keuangan atau tidak?

"Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau memang ada tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu?" tanya Desmond dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

-

-

Ivan menjelaskan, transaksi Rp 349 triliun bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi kejahatan keuangan yang terkait tugas pokok Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.

PPATK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) tersebut kepada Kementerian Keuangan. Menurut Ivan kebanyakan kasus terkait dengan aktivitas ekspor impor hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

"Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun," jelas Ivan.

Ivan melanjutkan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

"Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu," bebernya.

"Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Mahfud Md bantah transaksi Rp 300 triliun korupsi. Cek halaman berikutnya.

Simak Video "Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu Mahfud, Bahas soal Rp 300 T"
[-]

Sentimen: negatif (100%)