Sentimen
Negatif (99%)
22 Mar 2023 : 01.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Senayan

Kasus: kasus suap

Peradi harap MA berhentikan advokat mantan terpidana

22 Mar 2023 : 08.30 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Peradi harap MA berhentikan advokat mantan terpidana
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat memberhentikan advokat yang pernah diancam pidana 4 tahun atau lebih.

“Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jelas menyebut advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap antara lain karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata Anggota Dewan Kehormatan Peradi Ahmad Muliadi dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center MPR/DPR/DPD.

Muliadi mengatakan Peradi telah membuat surat ke MA atas pelanggaran yang telah dilakukan advokat. Pasalnya, Peradi tidak diberi kewenangan mencabut berita acara sumpah advokat yang menjadi ranah pengadilan tinggi.

“Kami sudah buat surat ke MA agar laksanakan itu, tetapi ini enggak pernah dilakukan. Banyak advokat dihukum dengan pemecatan, tetapi tidak ada balasan dari MA. UU Advokat perintahkan lapor ke MA. Pasal 10 ayat 1 ini mutlak. Berhenti dia jadi advokat jika sudah diancam pidana 4 tahun atau lebih,” kata Muliadi menegaskan.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

GRPB telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015. GRPB meminta PN Jakpus agar menyampaikan Salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OCK bernaung.

Diketahui, keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritisinya.

. Peradi-SLC fokus bahas investasi dukung pembangunan IKN

. Otto mengingatkan soal wadah tunggal ke advokat baru Peradi

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.6%)