Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: Maling, penganiayaan
Tokoh Terkait
Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Pemulung yang Curi Ponselnya
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok menetapkan CH (26) sebagai tersangka karena membacok pemulung yang mencuri ponselnya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka terhadap CH sudah berdasarkan sejumlah fakta, koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan ahli perkara.
"Pemilik HP ditetapkan tersangka karena membacok korban yaitu maling HP hingga tewas," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2023).
Yogen menjelaskan, dari fakta di lapangan, pemulung berinisial M (43) sebelumnya sudah meminta maaf dan menyerahkan ponsel yang dicurinya dari tersangka. Namun, kata Yogen, tersangka kembali ke rumah dan mengambil celurit.
Korban yang melihat tersangka membawa celurit sontak ketakutan, sehingga berontak dengan maksud untuk melarikan diri.
"Melihat tersangka membawa celurit, korban ketakutan dan berusaha berontak," ucap Yogen.
Namun nahas, tersangka langsung melayangkan celurit ke tubuh korban. Satu hantaman celurit langsung mengenai punggung korban. Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai dan mengamankan tersangka usai membacok pemulung itu.
Sementara itu, korban yang sudah terluka terus berlari. Saksi yang melihat korban terkena luka bacok berusaha mencarinya. Saat pencarian, korban sudah ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari lokasi pembacokan. Korban kehabisan darah akibat luka bacokan yang cukup dalam.
"Selang 15 menit korban ditemukan tewas, diduga kehabisan darah," kata Yogen.
Polres Metro Depok belum mengetahui penyebab pasti kematian korban dan sedang menunggu hasil visum. "Kita menunggu hasil visum apakah mengenai saraf atau bagian lain, tapi memang ada niat untuk melukai korban," tutur Yogen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan berujung kematian.
Sentimen: negatif (100%)