Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Banda Aceh
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
"Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
"Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” jelas dia.
Krisno menyampaikan, tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.
Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.
Sentimen: negatif (64%)