Sentimen
Positif (66%)
20 Mar 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait

Heboh soal Bika Ambon, Begini Aturan Bawa Bagasi Garuda

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

20 Mar 2023 : 19.00
Heboh soal Bika Ambon, Begini Aturan Bawa Bagasi Garuda
Jakarta -

Media sosial diramaikan dengan beredarnya sebuah video yang berisikan percekcokan antara seorang penumpang wanita dengan petugas bandara dari maskapai Garuda Indonesia.

Dalam video yang sebelumnya diunggah pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma, perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh 3 dus bika ambon.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa penumpang yang bersangkutan membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

-

-

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, memang seperti apa aturan bagasi Maskapai Garuda?

Melansir dari situs resmi perusahaan, dijelaskan bahwa maskapai Garuda memiliki dua kategori bagasi yakni terdaftar dan bagasi tidak terdaftar. Masing-masing memiliki perbedaan ketentuan bagasi Garuda Indonesia.

Bagasi Terdaftar

Bagasi terdaftar maskapai Garuda terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.

Bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki, namun Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.

Apabila dua penumpang atau lebih bepergian secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.

Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Bagasi Tidak Terdaftar

Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori:

1. Bagasi Kabin

Barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. barang ini merupakan tanggung jawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi.

Bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.

Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.

2. Barang Bawaan Bebas Biaya

Barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tanpa label bagasi kabin. Barang ini merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. contoh barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan dalam penerbangan garuda misalnya;

- Tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse atau pocketbook),
- Jaket tebal (overcoat) atau selimut,
- Payung atau tongkat bantu jalan,
- Kamera saku atau teropong,
- Bahan bacaan dengan jumlah wajar,
- Baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or CARES),
- Kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang.

Sebagai catatan, petugas berhak melarang barang yang dibawa penumpang ke kabin apabila dianggap tidak wajar atau memiliki potensi melanggar peraturan keamanan dan/atau mengganggu kenyamanan seperti yang terjadi pada kasus video viral baru-baru ini.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (66.6%)