Sentimen
Negatif (88%)
20 Mar 2023 : 17.58
Informasi Tambahan

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Cara Polisi Lakukan Praktik Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, Terkumpul Rp9 Miliar

20 Mar 2023 : 17.58 Views 4

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Cara Polisi Lakukan Praktik Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, Terkumpul Rp9 Miliar

TRIBUNNEWS.COM - Uang sebesar Rp9 miliar menjadi barang bukti kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah yang dilakukan oleh tujuh anggota polisi.

Dalam kasus ini, tujuh anggota polisi mengambil keuntungan pribadi dengan menghubungi keluarga calon Bintara.

Kabid humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, cara ketujuh anggota polisi melakukan proses suap.

Mereka telah memiliki database nomor telepon para orang tua calon siswa dan memilihnya secara acak.

Baca juga: Bukan 5, Oknum Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi Ternyata 7 Orang

"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelepon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa?" ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, para anggota polisi yang terlibat tidak memiliki kuasa untuk mengubah hasil seleksi.

"Mereka hanya mengira-ngira.Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," jelasnya.

Puluhan orang tua calon siswa telah tertipu dalam kasus ini dan total kerugian yang dialami mencapai Rp9 miliar.

Jumlah uang yang diminta kepada setiap korban berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Yang ditelepon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," tegasnya.

Kombes Iqbal Alqudusy menyebut trik penipuan ini dengan menembak di atas kuda karena penembak tidak mempengaruhi hasil dan tidak dapat berbuat banyak.

Tujuh Anggota Polisi Dipecat

Tujuh anggota polisi terlibat kasus KKN tidak hanya menerima sanksi kode etik, namun juga akan menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Mereka akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sentimen: negatif (88.6%)