Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: KKN, kasus suap
Tokoh Terkait
5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir.
Hari ini Senin (20/3/2023), kelima oknum anggota polisi itu akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sidang pemberhentian kelima oknum anggota polisi tersebut akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sekaligus menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima polisi tersebut.
Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan
Diketahui sebelumnya 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.
Namun perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kelima oknum tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau diproses hukum.
"Besok pagi (hari ini) Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Sentimen: negatif (99.6%)